Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Permenkumham Tentang Pengesahan Koperasi

“Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Ika Ahyani Kurniawati saat membuka sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Ika Ahyani menuturkan bahwa Koperasj perlu lebih membangun dirinya dan dibangun untuk menjadi kuat serta mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

“Melalui penetapan Permenkumhan No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, Peraturan tersebut telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemenkumhan,” jelas Kadivyankumham.

Terakhir, Ika mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) dan dengan adanya peralihan tersebut, untuk pendirian koperasi, perubahan atau pembubarannya, masyarakat tidak lagi mengurusnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tetapi dapat langsung kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum secara online.

Bagikan :

Pos terkait