Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi dan memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan, serta menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM.
“Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan rekomendasi kepada pelapor atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi,” tutup Karyadi.
Turut hadir dalam rapat klarifikasi laporan masyarakat tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Berti Andriani, Analis Pengaduan Masyarakat, Jam’an dan Analis Hukum Ahli Muda, M. Ferdi. Sementara dari Polres OKI hadir Kapolsek Lempuing, AKP. Nasron dan Penyidik Aiptu Jaenal Panani.(*)