“Ada dua IPR di desa Entibab, salah satunya yang kita kunjungi saat ini,” ungkap Bupati.
Bupati memastikan di lokasi tersebut akan diusulkan kembali untuk dibangun Fasilitas Pengolah Emas Bebas Merkuri ke Kementerian ESDM. Pasalnya sudah tersedia lahan yang cukup luas untuk penambangan emas sesuai dengan IPR yang ada.
“Masyarakat yang akan bekerja di IPR Entibab meminta agar dibangun fasilitas serupa seperti di Teluk Geruguk, jadi bahan yang didapat dari IPR diolah secara baik lewat fasilitas pengolahan emas bebas merkuri,” kata Fransiskus Diaan.
Lebih lanjut Bupati Sis menambahkan, sudah ada 14 WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Kabupaten Kapuas Hulu yang diusulkan untuk IPR. Dari usulan itu baru tiga yang telah ditetapkan IPR.
“Kita berharap Kementerian ESDM bisa menyetujui usulan kita, karena IPR ini adalah solusi untuk masyarakat kita yang bekerja pada pertambangan emas sekala kecil,” pungkas Bupati.