Kepala BKPSDM Kapuas Hulu ‘Wanti-Wanti’ Kepala Daerah dan Kepala Instansi Rekrut Pegawai Kontrak atau Non ASN

“Didalam undang-undang ASN pasal 65 sudah ditegaskan. Bahwa kepala daerah atau kepala instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga non ASN atau apapun sebutannya. Karena di tahun ini saja kita baru akan menata menyelesaikan di Desember 2024 ini, jadi tahun depan tidak ada lagi yang namanya tenaga kontrak atau non ASN yang ada PPPK dan PNS,” ungkap Adji.

Ditambahkan Adji berdasarkan Undang-Undang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

“Jika ada yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat,” tukas Adji.

Bagikan :

Pos terkait