MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan, Edi Darwan Harahap, mengaku bahwa, terkait anggaran penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, wajib ditampung oleh daerah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.32/2022.
Bahkan, kata Edi, bagi daerah yang tidak menganggarkan untuk penanganan PMK akan dikenai sanksi. Kendati demikian, lanjut Edi, Pemko Padang Sidempuan dalam hal ini, Dinas Pertanian, belum memiliki anggaran terkait penanganan PMK, baik itu kegiatan sosialisasi wabah ke warga hingga penyemprotan disinfektan ke kandang ternak.
“Kita pun (Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan) belum ada anggaran. Ini (kegiatan penanganan PMK) masih kebijakan semua (anggarannya),” ungkap Edi menjawab pertanyaan wartawan terkait darimana sumber anggaran kegiatan penanganan PMK di Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/8/2022) siang di ruang kerjanya.
Lebih jauh, Edi menyebut bahwa terkait penanganan PMK ini sudah ada perintah Wali Kota Padang Sidempuan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Tentunya, sambung Edi, Sekda kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan PMK dapat terlaksana dan akhirnya ditentukan harus ada pergeseran anggaran, walaupun hal tersebut belum terjadi.
“Tapi, tentunya kalau sudah Sekda yang menangani sebagai Ketua Tim TPAD (tim anggaran pemerintah daerah), kalau perintahnya kepada kita sebagai pelaksana teknis (untuk) ambil kebijakan, tentunya kegiatan ini (penanganan PMK) harus kita laksanakan,” urai Edi.
“Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran sudah koordinasi dengan Tim Anggaran supaya terjadi pergeseran (anggaran), mulai dari Bappeda, Bakeuda, dan Inspektorat. Karena gak mungkin dia (Sekda) menyuruh kita melaksanakan (penanganan PMK) dengan swadaya terus. Karena anggaran ini bukan tanggung-tanggung, harus setiap hari ke lapangan,” tambah Edi.
Selain itu, Edi menyatakan bahwa, kegiatan penanganan PMK tidak hanya di Dinas Pertanian saja, melainkan turut melibatkan TNI-Polri hingga BPBD di Kota Padang Sidempuan. Kemudian, pada pelaksanaan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak juga pihaknya melibatkan Dinas Perhubungan serta Satpol PP.
“(Maka) untuk sementara (anggaran penanganan PMK) sampai saat ini masih kebijakan,” aku Edi.
Meski begitu, sebelumnya Edi menjelaskan bahwa, pihaknya cepat tanggap dalam hal penanganan PMK. Setiap hari, petugas dari Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan menggandeng pihak kepolisian, ada yang melaksanakan sosialisasi maupun penyemprotan disinfektan ke kandang ternak.














