MATTANEWS.CO,KARAWANG – Kepala SDN Anggadita 2 Klari Ade Sarim bersikap arogan dan mengusir wartawan yang mau meliput acara Isra Mi’raj. Di halaman sekolah, Dusun Rumaembe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023).
Wartawan media Online Polisinews Asman menyayangkan sikap Kepala SDN Anggadita 2 Klari Ade Sarim yang bersikap seperti bukan tenaga pendidik, apalagi seorang Kepala Sekolah.
“Awalnya saya bersama 2 rekan wartawan yang mau meliput kegiatan yang ada di SDN Anggadita 2 Klari, menemui Kepala Sekolah untuk meminta izin. Tetapi tidak diperbolehkannya, bahkan sampai diusir tidak boleh meliput kegiatan di sekolah tersebut. Itu sama aja menghalangi tugas jurnalis,” ucapnya.
Tambahnya, sudah jelas di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap ke Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) agar kiranya bisa menegur atau membina dalam hal ini memberi wawasan kepada Kepsek SDN Anggadita 2 Klari. Supaya bisa lebih baik dan mengerti terkait dengan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.
Sementara, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Tingkat Sekolah Dasar Asep Ismail Yusup atau biasa disapa abah Iyus saat dihubungi lewat sambungan celluler mengatakan, harap dimaklum Kepala Sekolahnya belum didiklat. Otomatis kalau belum didiklat belum memaneg, bagaimana menghadapi orang, uji kompetensinya belum maksimal.
“Soalnya itu bukan binaan abah, itu binaan pa haji Asim,” ucapnya.
Tambahnya, nanti ia akan sampaikan ke Kordinator Wilayah (Korwil), soalnya yang berhak membinanya.
“Nanti akan ditindak lanjuti kalau ada rapat. Karena abah edukatif yang berhak membinanya Korwil,” ujarnya.














