Kepsek SDN Anggadita 2 Klari Usir Wartawan saat Mau Meliput

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Kepala SDN Anggadita 2 Klari Ade Sarim bersikap arogan dan mengusir wartawan yang mau meliput acara Isra Mi’raj. Di halaman sekolah, Dusun Rumaembe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023).

Wartawan media Online Polisinews Asman menyayangkan sikap Kepala SDN Anggadita 2 Klari Ade Sarim yang bersikap seperti bukan tenaga pendidik, apalagi seorang Kepala Sekolah.

“Awalnya saya bersama 2 rekan wartawan yang mau meliput kegiatan yang ada di SDN Anggadita 2 Klari, menemui Kepala Sekolah untuk meminta izin. Tetapi tidak diperbolehkannya, bahkan sampai diusir tidak boleh meliput kegiatan di sekolah tersebut. Itu sama aja menghalangi tugas jurnalis,” ucapnya.

Tambahnya, sudah jelas di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bagikan :

Pos terkait