Kerap Curi Motor untuk Tukar Sabu, Dua Pelaku Diringkus Tim Singo Timur

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025, para pelaku tersebut melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, kejadian pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban J. (52), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH yang terparkir di garasi depan rumahnya.

Sedangkan kejadian ke dua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jalan RA Kartini (Bedeng Jeri), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, korban yaitu A.S.R. (20), mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV yang sebelumnya terparkir di depan rumah kontrakan temannya sudah hilang.

Dalam perkara ini, kedua pelaku adalah warga Kecamatan Prabumulih Timur yaitu, HS (29) warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur dan DP (33) warga Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H. berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kos an di Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih,” terang Kapolsek, Rabu (5/3/2025) pada media.

Lebih dalam, dari hasil interogasi, HS mengaku beraksi bersama DP sebagai rekannya ditangkap dirumahnya Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Mereka (pelaku.red) menjual hasil curian ke Tanah Abang Kabupaten PALI, seharga Rp 500.000, serta ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Pilihan Pembaca :  Terkait Dana Kelurahan, Ini Kata Wakil Wali Kota Prabumulih

“Kita juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” tambah A. Suganda.

Masih Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH dan satu unit Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV.

“Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Pos terkait