Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sebelumnya telah mencanangkan aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian, akan segera memberlakukan aturan tersebut.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batanghari nomor 65 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
RM. Mulawarmansyah selaku atasan tertinggi dilingkungan Pegawai Negeri Sipil Daerah (Plt. Sekretaris Daerah) saat dikonfirmasi Mattanews.co membenarkan hal tersebut.
“Iya kita telah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari, melalui Camat serta Kepala Desa, dan nanti akan segera disusul para tokoh masyarakat,” ungkap RM. Mulawarmansyah, Sabtu (29/8/2020).
“Dalam hal pelaksanaannya nanti, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan tidak hanya mereka, kita juga dibantu oleh pihak Polri dan TNI, karena Perda ini juga bagian dari kerangka kerja Gugus Tugas Covid-19,” sambung Mulawarmansyah.
Diterangkan Plt. Sekda Mulawarmansyah, seperti apa tindakan dan perlakuan terhadap para pelanggar nantinya, terutama bagi masyarakat yang tidak membawa ataupun tidak memiliki uang sebesar Rp 55.000 yan merupakan besaran dendanya.
“Jika tidak bawa uang, maka KTP akan ditahan, cari uang denda, bayar, KTP dikembalikan. Namun jika memang tak mampu sama sekali, hukuman lainnya yakni kerja sosial, membersihkan fasilitas umum,” terangnya.
Plt. Sekda RM. Mulawarmansyah sangat berharap juga akan berterimakasih yang tak terhingga kepada masyarakat Batanghari yang turut berpartisipasi dalam menerapkan protokol kesehatan ini nantinya.
“Umumnya kepada masyarakat Batanghari, ‘Ayo bersama kita menghadapi dan menanggulangi pandemi covid-19. Terlebih untuk para Aparatur, dipundak saudara ada tugas yang melekat sebagai bukti integritas menjadi Aparatur, termasuk tugas menanggulagi covid-19, sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” pinta Mulawarmansyah.
Editor : Lintang