MATTANEWS.CO, FAKFAK – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi tata kelola, pendaftaran, pengawasan, dan evaluasi organisasi kemasyarakatan ormas yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Fakfak, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan sosialisasi ini sipandu langsing oleh sekretaris Badan Kesbangpol, Fakfak, Muhammad Tahir Patiran, S.Sos., M.M yang berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 24 -26 dengan menghadirkan ratusan pengurus ormas se-Kabupaten Fakfak.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Fakfak, Donald Semuel Henry Wenggi, S.T., M.M., dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat bagi ormas dalam tertib administrasi. Ia berharap hal hal yang belum jelas dalam sosialisasi ini dapat ditanyakan langsung kepada pnarasumber sehingga mendapatkan penjelasan agar dapat dipahami.
Donald Semuel Henry Wenggi, kemudian menyampaikan bahwa, jumlah ormas dikabupaten Fakfak sangat banyak, sehingga bagi yang belum mendaftar, pintu Kesbangpol sangat terbuka bagi ormas untuk mendaftar dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan agar mendapatkan surat keterangan mendaftar.
Hal ini sesui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam proses pendaftaran, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi organisasi agar berjalan tertib, akuntabel, dan berkontribusi positif bagi daerah.
“Surat keterangan itu sebagai dasar hukum bahwa ormas tersebut telah terdaftar pada Kesbagool, sehingga kegiatan yang dilaksanakan sah menurut hukum,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, ketika didapatkan ormas yang berjalan tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
Dikesempatan itu pula, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Fakfak, Abdulrahman Patiekon, menyampikan bawa kegoatan sosialisasi ini sangat penting dalam menyatukan persepsi bersam organisasi kemahasi kemasyarakatan (Ormas).
“Saya berharap agar nantinya setelah pemaparan materi peserta bisa dapat ikuti seksama dan menanyakan apa yang menjadi kendala pada Ormas,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari inspetorat yang diwakili oleh Abdul Kadir Ruslan Rumoning, S.Sos., M.Si, yang dalam penjelasannya peserta mendapat pemaparan materi secara rinci terkait prosedur pelaporan keuangan bantuan hibah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
“Fungsi pengawasan dilakukan bukan untuk membatasi, melainkan memastikan setiap ormas berjalan sesuai dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945,” pintanya














