Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga oknum ormas.
Para tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap Inspektur Kabupaten OKI, sekaligus Wakil Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Syarifuddin, di Kantor Inspektorat Jalan Letnan Darna Jambi Kayuagung, pada hari Sabtu (15/8/2020) lalu.
Status hukum resmi terhadap tiga tersangka dari loma orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), disebut sebagai kepastian atas beredarnya kabar simpang siur.
Di tengah tuntutan publik dalam memperoleh kebenaran informasi, terhadap kelanjutan proses hukum atas dugaan pemerasan yang sempat menghebohkan masyarakat ‘Bende Seguguk’.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan dari lima yang diperiksa intensif, polisi akhirnya menetapkan FY, RS dan ER sebagai tersangka.
Kendati tersangka dijerat pasal pemerasan, namun polisi dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan mengabulkan penangguhan penahanan atas sejumlah alasan yang menyertainya.
Meskipun Alamsyah tidak secara spesifik mengutarakan, penyakit seperti apa yang tengah mendera ketiga tersangka.
Namun jika berbanding lurus dari tutur kata yang dibeberkan Kapolres ini sendiri, seolah menyiratkan bahwa para tersangka disinyalir terindikasi mengidap suatu penyakit yang rentan menular terutama disaat saling berdekatan satu sama lain.
Dalam persoalan ini, Kapolres OKI yang mengaku khawatir atas kondisi kesehatan para pelaku yang ditenggarai justru akan mempengaruhi kesehatan tahanan lainnya.
Dia mengatakan, bisa saja kesehatan petugas kepolisian akan bernasib sama bila polisi tidak melakukan penangguhan penahanan.
“Memang benar ketiga pelaku memperoleh penangguhan penahanan atas permintaan keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga tahanan tersebut,” ucapnya, Senin (17/8/2020).
Alasannya yaitu, akan mempengaruhi tahanan lainnya dan juga petugas kepolisan sehingga dengan alasan itu sementara dilakukan penangguhan.
Kapolres OKI kembali meyakinkan bahwa kinerja penyidik dapat bersikap profesional dalam mengusut kasus ini.
“Hingga seterusnya tanpa intervensi dari pihak manapun, seperti yang dituding sejumlah pihak atas proses hukum itu sendiri,” ujarnya.
Meskipun tidak menargetkan secara pasti, namun Kapolres OKI merasa optimis pekan depan proses hukum terhadap ketiga pelaku dapat diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Polisi berusaha secepatnya menyelesaikan. Saya berusaha minggu depan berkasnya sudah kita serahkan ke JPU. Biar Cepat. Proses ini tetap berlanjut. Tidak ada upaya mengaburkan kasus ini seperti yang dituding sejumlah media,” ungkapnya.
Terhadap laporan beberapa LSM dan ormas terhadap dugaan sejumlah praktik koruptif berupa penyalahgunaan anggaran tahun 2018 lalu.
Yang mana menyeret sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten OKI, ia memastikan pihaknya tetap memproses dan menyelidiki setiap pengaduan atau laporan.
Yang disebutnya pelaksanaan anggaran tahun tersebut telah terlebih dulu diperiksa dalam proses audit BPK.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran itu belum tentu juga. Karena seluruh anggaran tahun 2018 semua ada dan itu semua sudah melalui pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Kalau memang ada temuan, lanjutnya, sudah ada upaya pengembalian kerugian negara atau proses lainnya.
“Terlepas dari itu, polisi menerima apapun pengaduan masyarakat melalui LSM atau ormas untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Editor : Nefri