Ketiga Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor Semen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketiga tersangka, Antoni alias Anton (30), Pongki Saputra alian Pongki (31) dan satu tersangka masih dalam pengejaran petugas, Kelvin alias Kevin (21) terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, Anton Eka Saputra (25), Senin (1/7/2024).

“Benar, ketiga tersangka ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, setelah membunuh korban Anton, pegawai koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri dan merampas harta benda korban, sebagimana tertera pasal 340 KUHP Jo 365 ayat (3) KUHP,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra.

Dihadapan awak media, bapak berpangkat melati tiga itu menjelaskan, ketiga tersangka ini dengan kejamnya membunuh dan menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul kunci pas berkali-kali dan ditendang.

Bagikan :

Pos terkait