BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ketiga Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor Semen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

×

Ketiga Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor Semen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketiga tersangka, Antoni alias Anton (30), Pongki Saputra alian Pongki (31) dan satu tersangka masih dalam pengejaran petugas, Kelvin alias Kevin (21) terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, Anton Eka Saputra (25), Senin (1/7/2024).

“Benar, ketiga tersangka ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, setelah membunuh korban Anton, pegawai koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri dan merampas harta benda korban, sebagimana tertera pasal 340 KUHP Jo 365 ayat (3) KUHP,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra.

Dihadapan awak media, bapak berpangkat melati tiga itu menjelaskan, ketiga tersangka ini dengan kejamnya membunuh dan menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul kunci pas berkali-kali dan ditendang.

“Dalam mengeksekusi korban, mereka ini berbagi tugas. Semua sudah tersusun, bahkan semen sengaja dibeli anak buah tersangka Antoni, berinisial P (Saksi Mahkota),” ujar kapolrestabes.

Kapolrestabes menambahkan, dari hasil otopsi juga menjelaskan ada beberapa bekas benda tumpul dibagian leher dan kepala bagian belakang korban.

“Dari lokasi distro memang terpasang CCTV, namun saat eksekusi korban, CCTV dalam kondisi mati. Kendati demikian, petugas tetap menganalisa dari rekaman tersebut yang sedkit banyak menjelaskan rangkaian tindak pidana pembunuhan tersebut,” urainya.

Kapolrestabes menjelaskan, tidak hanya membunuh korban Anton, tapi ketiga pelaku juga menguasai barang milik korban, seperti sepeda motor dan handphone.

“Kini sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2023 warna biru Nopol BG 3091 AEK, handphone korban merek Oppo A77s warna hitam, beserta barang bukti lain, berupa skop, kabel sling, kunci pas 60 Cm, karung semen, karung beras, sekrap, kursi kecil warna biru dan putih coklat sudah diamankan, untuk dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolrestabes menerangkan, sepeda motor korban diamankan dari tangan pembeli di Empat Lawang, sementara ponsel korban diamankan dari Kota Batam.

“Handphone korban ini dimiliki oleh Pongki, sementara sepeda motor korban dijual untuk modal hidup Pongki selama pelarian di Kota Batam. Tak hanya itu, dari pembunuhan ini juga, ketiga tersangka merampas uang tunai milik korban sebanyak Rp 32 juta dan menurut pengakuan mereka uang tersebut telah habis digunakan tersangka Antoni untuk membayar hutang lainnya, untuk makan sehari-hari selama dari pelarian di Padang, Sumatera Barat dan Kota Batam,” bebernya.