MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Suryanto membantah kepengurusan baru organisasi yang ia pimpin dituding cacat hukum.
Bantahan itu dilontarkan saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Suryanto mengatakan BPD Kabupaten Tulungagung itu berfungsi sebagai alat komunikasi, sekaligus merupakan wadah aspirasi dari seluruh anggota menuju tata kelola pemerintahan di masing-masing desa.
“Tudingan cacat hukum itu yang bagaimana?, sesuai hasil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) waktu itu saya dapat mandat agar menata ulang formasi kepengurusan,” ucapnya.
“Wajar kan kalau saya harus menata ulang untuk formasi kepengurusan yang baru,” imbuhnya.
Menurut Pria yang juga Ketua BPD Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung menambahkan polemik ini sebenarnya berawal saat berlangsungnya Rakerda pada 24 Desember 2022 lalu.
Semua pengurus, sambung dia, mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat tersebut, demikian juga Mugiono (Sekretaris Jenderal Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung 2019-2025), namun berhalangan hadir.