BERITA TERKINI

Ketua Asosiasi BPD Tulungagung Bantah Kepengurusan Cacat Hukum, Suryanto: Mandat Rakerda Semua Tegak Lurus

×

Ketua Asosiasi BPD Tulungagung Bantah Kepengurusan Cacat Hukum, Suryanto: Mandat Rakerda Semua Tegak Lurus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Suryanto membantah kepengurusan baru organisasi yang ia pimpin dituding cacat hukum.

Bantahan itu dilontarkan saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Senin (25/9/2023).

Suryanto mengatakan BPD Kabupaten Tulungagung itu berfungsi sebagai alat komunikasi, sekaligus merupakan wadah aspirasi dari seluruh anggota menuju tata kelola pemerintahan di masing-masing desa.

“Tudingan cacat hukum itu yang bagaimana?, sesuai hasil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) waktu itu saya dapat mandat agar menata ulang formasi kepengurusan,” ucapnya.

“Wajar kan kalau saya harus menata ulang untuk formasi kepengurusan yang baru,” imbuhnya.

Menurut Pria yang juga Ketua BPD Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung menambahkan polemik ini sebenarnya berawal saat berlangsungnya Rakerda pada 24 Desember 2022 lalu.

Semua pengurus, sambung dia, mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat tersebut, demikian juga Mugiono (Sekretaris Jenderal Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung 2019-2025), namun berhalangan hadir.

“Bahkan, kami tidak menyangka justru saat Rakerda itu dikagetkan dengan mundurnya Pak Abdul Azis (Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung periode 2019-2025) lalu menyerahkan kepada saya saat itu sebagai Wakil Ketua,” tambahnya.

Meskipun bukan forum Musyawarah Daerah (Musda), lebih lanjut Suryanto menjelaskan bahwasanya dalam Rakerda tersebut telah sepakat memberikan mandat kepada dirinya untuk meneruskan kepengurusan hingga tahun 2025 mendatang.

Disamping itu, jelas dia, ia diberikan tugas untuk menata ulang dalam formasi kepengurusan baru.

“Saat itu sebagai Sekretaris Jenderal saudara Mugiono diganti oleh saudara Arif Kurniawan merupakan BPD Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki,” terangnya.

“Disinilah polemik ini mulai muncul, adanya komplain saudara Mugiono lontarkan mosi tidak percaya yang menganggap itu tidak sah,” sambungnya.

“Lalu saat itu kami melakukan koordinasi dengan seluruh pemegang hak suara dari asosiasi-asosiasi Kecamatan di salah satu tempat berada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Hasilnya, semua pemegang suara itu tegak lurus dan berpedoman pada hasil Rakerda,” katanya menambahkan.

Lebih dalam Suryanto memaparkan ia membeberkan sebenarnya ia sudah mengajak kepada anggota untuk Musdalub, namun sepertinya ada yang merasa keberatan.

Namun demikian, kata dia, sisa 21 bulan ke depan Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung akan menggelar Rakerda.

“Iya benar, saya akan usulkan dan tawarkan Musda kepada asosiasi Kecamatan,” paparnya.

“Jadi begini, ketika kepengurusannya di 2025 nanti berakhir, saya akan tetap mengembalikan ke AD/ART yang ada. Selain itu dengan dilakukan beberapa perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

“Karena apa, setelah saya cek di Kemenkumham ternyata untuk badan hukumnya saja sudah diblokir, kemungkinan perlu untuk di dilakukan her ulang. Pada intinya kami tata ulang, ada perbaikannya, masak asosiasi sekelas kabupaten saja sebutannya Sekjen, mestinya cukup sekretaris saja,” pungkasnya.