MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menghimbau seluruh Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol)untuk mengikuti Peraturan Komisi Independen Pemilu (PKPU) nomor nomor 15 tahun 2023.
“Dalam pasal 79, point (a) menyebutkan dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik pada pokoknya mengatur, sosialisasi dan Pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye Pemilu,”ucapnya, Selasa (17/10/2023).
Selain itu pada point (b) sambung Imran, adapun metode sosialisasi dan pendidikan politik pada ayat (1) itu mencakup, pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Sementara pada point (c), dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, parpol peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Dan untuk point (d) pada ayat (1), parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang itu, menyebutkan, adapun metode dari pelarangan peserta pemilu yaitu, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
“Dan juga media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)”, papar Imran.
Terkait banyaknya APS (Alat Peraga Sosialisasi) caleg parpol yang beredar ditengah-tengah masyarakat, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang menerangkan, bahwa saat ini sedang dilakukan pendataan, kemudian setelah tahapan pendapatan selesai, baru kita akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk penindakan.
“Kita sedang melakukan pendataan, yang juga melibatkan panwascam di 12 kecamatan, yang ada di Kabupaten ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Imran menjelaskan, telah menghimbau seluruh parpol untuk tidak melanggar aturan yang berlaku
“Kita sudah menghimbau parpol melalui surat ke parpol dari tanggal 5 sampai 11 Oktober terkait aturan sosialisasi ini,” pungkasnya.














