* Terkait Mendiskualifikasi Paslon UtaYoh pada Pilkada 2024
MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pasca rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, untuk mendiskualifikasi paslon UtaYoh pada Pilkada Fakfak sangat merugikan Paslon UtaYoh.
Hal demikian disebabkan atas telah ditindak lanjuti rekomendasi Bawaslu oleh KPU Fakfak dalam mendiskualifikasi paslon nomor urut satu Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) pada Pilkada 2024.
Keputusan KPU Fakfak tersebut, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap lima komisioner.
Terkait hal itu, menurut Ketua KPU Propinsi Papua Barat Paskalis Samunya yang dirilis pada salah satu berita media, pemberhentian sementara terhadap lima komisioner Fakfak, atas dugaan pelanggaran karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat sehingga tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku dan tanpa mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Fakfak, Abdul Rahman kepada Mattanews.co menyampaikan, penyampaian Ketua KPUD Provinsi Papua Barat tersebut menjadi dasar, sehingga meminta kepada KPU Ri agar dapat membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi Paslon Untung Tamsil -Yohana Dina Hindom (UtaYoh) pada pilkada serentak 2024, Minggu (17/11/2024).
Ketua DPC PPB Fakfak dan juga Sekretaris Koalisi Fakfak Bersinar (KFB) UtaYoh, atas dasar pernyataan Ketua KPUD Provinsi Papua Barat, maka kami meminta kepada KPU RI dan KPU Provinsi agar dapat memberikan ijin dalam melaksanakan kampanye pada tanggal 21 November 2024 nanti.
“Saya juga meminta kepada Tim, simpatisan dan pendukung UtaYoh agar tetap bersabar menunggu keputusan yang pasti serta menjaga persaudaraan dan stabilitas keamanan Daerah serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Fakfak ini adalah negeri kita semua yang penuh dengan kekeluargaan, sehingga tanggung jawab kita semua untuk menjaga kamtibmas,” tandasnya.
Politisi Partai PBB ini juga menyampaikan, saat ini tim Hukum UtaYoh Ihza dan ihza Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S,H, MH beserta tim yang juga selaku ketua umum Partai Bulan Bintang, saat ini telah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) serta Keputusan KPU RI.
Selain itu, tim hukum UtaYoh juga mempersiapkan laporan pidana terhadap KPU Fakfak.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat beberapa unsur pidana, sehingga patut untuk dipidanakan,” ujar Abdul Rahman
Tim Hukum UtaYoh Fahri Bachmid menyampaikan, keputusan KPU Fakfak dalam mendiskualifikasi Paslon UtaYoh adalah Inskontitusional atau tidak memiliki bukti yang kuat, sehingga meminta KPU RI untuk mengeluarkan surat keputusan pembatalan terhadap keputusan KPU Fakfak.














