Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu Akan Panggil Pimpinan PT SHK Cabang Rantauprapat

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Eko Ardiansyah Hasibuan, angkat bicara terkait dugaan permasalahan PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang diduga tidak membayar gaji dan THR karyawan atas nama Ibnu Arif Afif Nasution.

Sebab menurutnya itu bukanlah satu hal yang wajar, karena gaji dan THR merupakan hak dari setiap pekerja yang wajib harus dibayarkan oleh perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD tersebut pada saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp pribadinya, Rabu (22/05/2024) Kemarin.

“Apapun alasannya gaji hukumnya wajib dibayarkan, dan itu bukan Sunnah,”kata Eko menjawab pertanyaan wartawan.

Menyikapi permasalahan itu, Eko akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan atas dasar apa pihak perusahaan tidak membayarkan gaji dan THR karyawan hingga sampai kurang lebih 3 bulan.

“Silahkan masukkan saja surat pengaduan nya ke ketua DPRD bang, supaya diteruskan ke kami di Komisi II, agar cepat kita proses,”ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait