Paskalis menegaskan, dengan adanya keputusan KPU Papua Barat, kampanye akbar yang digelar Paslon Utayoh pada hari ini Kamis (21/11/2024) berjalan berdasarkan keputusan yang sah.
Dirinya menambahkan, pengambil alih tugas dari KPUD Fakfak oleh KPU Provinsi, disebabkan penilaian bahwa keputusan KPUD Fakfak tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setiap penyelenggara yang melakukan atau mengeluarkan putusan yang keliru, wajib dikenakan sanksi kode etik. Dalam hal ini, KPU Pusat langsung mengambil langkah menonaktifkan lima komisioner KPUD Fakfak,” tegas Paskalis Semunya.
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat ini membawa angin segar bagi Paslon Utayoh yang sebelumnya sempat menghadapi kendala terkait status pencalonan mereka. Kini, mereka dapat melanjutkan tahapan kampanye dan berkompetisi dalam Pilkada 2024 dengan penuh legitimasi.