Menurut Dodo Arman aktivitas yang dilakukan oleh manajemen PTM saat ini ilegal karena belum memiliki izin dari pemkab Lahat dan meminta agar pengelolaan pasar tersebut diambil alih oleh Pemda Lahat. Menurutnya pedagang yang losnya dibongkar menempati fasilitas umum dan fasilitas umum hanya Pemkab yang tepat mengelolanya.
“Pemda harus mengambil alih pengelolaan fasilitas umum yang di tempati oleh pedagang hamparan dan Los. Perlu di adakan lelang terbuka agar tertib dan tidak terjadi aksi premanisme,” ujar Dodo, Sabtu (12/9).
Terpisah Kuasa Hukum pengelola pasar PTM Firnanda SH saat di konfirmasi menjelaskan dari sejak berdirinya pasar PTM Serelo Lahat th 2005 tanah bangunan dan los adalah milik pak Baharuddin (Swasta). Sehingga seluruh pengelolaan pungutan retribusi, keamanan parkir di kelola oleh manajemen PTM. Sambil menunjukkan surat keputusan dari pemkab Lahat.
“Pemda boleh mengambil alih pengelolaan tapi harus beli dulu lahan PTM ini,” ujar Firnanda.
Diakuinya, memang bangunan ruko yang ada di lingkungan PTM adalah milik pribadi pemilik yang telah membelinya, namun seluruh fasilitas umum yang ditempati oleh pedagang Hamparan dan Los masih milik PT BPAC dan Baharuddin pemiliknya.