Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co -Buntut dari Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh Persatuan Pedagang Tradisional Modern PPTM Serelo lahat beberapa waktu lalu (8/9) yang menuntut agar Pemkab Lahat dapat mengambil alih pengelolaan pasar tradisional.
Buntut dari aksi demo tersebut beberapa pedagang pasar mendapatkan aksi intimidasi dan pengrusakan pada lapak dagangannya oleh manajemen pengelola pasar PTM pada Kamis (10/9).
Rizal salah satu pedagang yang lapaknya mengalami pengrusakan dan pembongkaran akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lahat dengan No : STTLP/227/IX/2020/Sumsel/Res Lahat.
“Kami berharap agar polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat menindak tegas pelaku nya. Kami sudah lama berdagang di sini setiap hari selalu membayar retribusi. Jika ada yang salah tidak perlu memakai aksi premanisme,” ujar Rizal.
Ketua PPTM Serelo Lahat Dodo Arman beserta korban Rizal Saufi saat di temui awak media di rumahnya di komplek pasar PTM mengatakan selain mengalami pengrusakan, para pedagang di paksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kalo lahan hamparan dan los yang di tempati oleh para pedagang adalah milik pak Baharuddin dan harus membakar baju persatuan PPTMS.
Menurut Dodo Arman aktivitas yang dilakukan oleh manajemen PTM saat ini ilegal karena belum memiliki izin dari pemkab Lahat dan meminta agar pengelolaan pasar tersebut diambil alih oleh Pemda Lahat. Menurutnya pedagang yang losnya dibongkar menempati fasilitas umum dan fasilitas umum hanya Pemkab yang tepat mengelolanya.
“Pemda harus mengambil alih pengelolaan fasilitas umum yang di tempati oleh pedagang hamparan dan Los. Perlu di adakan lelang terbuka agar tertib dan tidak terjadi aksi premanisme,” ujar Dodo, Sabtu (12/9).
Terpisah Kuasa Hukum pengelola pasar PTM Firnanda SH saat di konfirmasi menjelaskan dari sejak berdirinya pasar PTM Serelo Lahat th 2005 tanah bangunan dan los adalah milik pak Baharuddin (Swasta). Sehingga seluruh pengelolaan pungutan retribusi, keamanan parkir di kelola oleh manajemen PTM. Sambil menunjukkan surat keputusan dari pemkab Lahat.
“Pemda boleh mengambil alih pengelolaan tapi harus beli dulu lahan PTM ini,” ujar Firnanda.
Diakuinya, memang bangunan ruko yang ada di lingkungan PTM adalah milik pribadi pemilik yang telah membelinya, namun seluruh fasilitas umum yang ditempati oleh pedagang Hamparan dan Los masih milik PT BPAC dan Baharuddin pemiliknya.
Menurutnya seluruh pedagang yang berjualan di lingkungan pasar PTM harus bisa mentaati segala peraturan yang di tetapkan oleh manajemen pengelola.
“Karena PTM Ini milik PT BPAC jadi seluruh pedagang harus mentaati peraturan yang telah manajemen tetapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya awak media ini juga pernah konfirmasi pada pihak pemda kepala dinas perdagagangan Lahat,”https://mattanews.co/selama-setahun-kedepan-berdagang-di-pasar-kangkungan-gratis/.
bahkan Pemda lahat sendiri telah memberikan solusi kepada para pedagang yang keberatan mengikuti aturan pengelolaan PTM agar mau direlokasi ke Pasar Kangkungan milik Pemda yang jaraknya tidak jauh dari pasar PTM, Bahkan pihak Pemkab Lahat Menggratiskan biaya sewa lapak agar pasar Kangkungan dapat beroperasi.
Namun menurut Ketua PPTMS Dodo Arman lokasi pasar Kangkungan sulit dikembangkan karena lahan nya terlalu kecil. “Pasar Kangkungan menurut kami lokasinya sulit berkembang karena lahannya terlalu kecil,” pungkasnya.
Editor : chitet














