BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Kinerja Sekda Pemalang Dikritik, Ini Tanggapan Tegas Akademisi Hukum Dr. Imam Subiyanto

×

Kinerja Sekda Pemalang Dikritik, Ini Tanggapan Tegas Akademisi Hukum Dr. Imam Subiyanto

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto, kembali mendapat kritik tajam.

Kali ini, kritik datang dari Anggota DPRD Pemalang, Heru Kundimiarso, yang menyampaikan kekecewaannya dalam rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Pendopo Bupati, Selasa (25/3/2025).

Heru menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap masalah sampah, kerusakan infrastruktur akibat bencana, serta lambannya pemulihan akses jalan di Kecamatan Watukumpul.

Heru menegaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menangani masalah-masalah krusial tersebut memaksa masyarakat setempat untuk melakukan iuran secara mandiri demi memperbaiki jalan dan fasilitas umum lainnya.

“Ini sangat memalukan. Pemerintah seharusnya hadir dengan cepat dan memberikan solusi,” ujar Heru dengan tegas.

Kritik ini tidak hanya mendapat perhatian dari legislatif, tetapi juga dari akademisi dan praktisi hukum asal Pemalang, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., di Meja kerjanya Kamis (27/3/2025) pagi

Imam, yang dikenal sebagai pengamat tajam dalam tata kelola pemerintahan daerah, menanggapi kritik tersebut dengan menyampaikan pandangannya yang lebih mendalam.

Evaluasi Kinerja Sekda: Tanggung Jawab Hukum Bupati

Menurut Imam, ketidakpuasan yang disuarakan oleh wakil rakyat dan masyarakat terhadap pejabat struktural seperti Sekda merupakan sinyal penting bagi Bupati sebagai pimpinan daerah untuk segera melakukan evaluasi mendalam.

Imam menekankan bahwa jabatan Sekda bukanlah simbolik, melainkan sangat strategis karena berperan dalam mengoordinasikan seluruh roda birokrasi pemerintahan. Jika koordinasi lemah, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Ketika ada ketidakpuasan terhadap pejabat tinggi daerah, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan, termasuk mengganti Sekda jika terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Imam.

Imam mengingatkan bahwa berdasarkan hukum tata pemerintahan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat tinggi, termasuk Sekda, yang harus dilakukan secara berkala.

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Diambil Bupati

Imam menjabarkan beberapa langkah yang dapat diambil oleh Bupati jika kinerja Sekda memang terbukti tidak memadai:

Melakukan Evaluasi Kinerja Sekda

Evaluasi kinerja pejabat tinggi, termasuk Sekda, harus dilakukan minimal sekali dalam setahun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020. Evaluasi ini mencakup aspek capaian program, koordinasi antar-OPD, dan respons terhadap isu publik.

Mengumpulkan Bukti dan Data Lapangan
Mengumpulkan catatan keluhan masyarakat, rekomendasi DPRD, serta dokumentasi dari OPD terkait sebagai bahan evaluasi.

Mengajukan Permohonan ke KASN
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, Bupati dapat mengajukan permohonan pemberhentian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memproses pemberhentian sesuai prosedur seleksi terbuka.

Menunjuk Plt Sekda
Selama proses evaluasi atau seleksi, Bupati dapat menunjuk pejabat senior yang dinilai kompeten sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas, dengan pengawasan dari KASN.

“Langkah-langkah ini tidak hanya sah secara administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bentuk keberanian moral dan politik seorang kepala daerah untuk menegakkan etika birokrasi dan memenuhi harapan masyarakat,” tegas Imam.

Kritik yang muncul bukan hanya soal masalah infrastruktur atau sampah, tetapi juga mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kinerja birokrasi di Pemalang.

Bupati sebagai pemimpin pemerintahan memiliki kewenangan untuk bertindak tegas. Dalam sistem pemerintahan daerah, ketegasan bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.