Reporter : Ari
MUARA ENIM, Mattanews.co – Keadilan. itulah kata tepat yang diharapkan para pekerja PT Perkebunan Nusantara 7 yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan milik negara tersebut.
Mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan tersebut tidak dihargai oleh pihak perusahaan, malah mau di PHK sepihak tanpa memberikan pesangon.
Padahal dana pesangon sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004, tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Mezfi Ristianto, salah satu pekerja yang sudah mengabdi di PT Perkebunan Nusantara 7 selama lebih kurang 20 tahun menuturkan hal tersebut.
Menurutnya, tiba-tiba secara sepihak, pihak perusahaan mengeluarkan peraturan agar sebagian para pekerja untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja untuk 6 bulan kedepan.
Apabila tidak melakukan penandatanganan perjanjian kerja tersebut, karyawan dianggap mengundurkan diri secara sepihak.
“Kami sudah melakukan sanggahan melalui serikat pekerja FSB
NIKEUBA PTPN VII Unit Sungai Lengi, terkait pemberitahuan yang sudah dua kali dikeluarkan oleh perusahaan. Tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ujar Mezfi kepada Mattanews.co, Rabu (01/04/2020).
Pihaknya saat ini sudah meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Muara Enim, untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Dari hasil permohonan tersebut, Disnaker Muara Enim meminta agar pihak manajemen PTPN7 dan karyawan, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu permasalahan baru.
Selama proses permasalahan perselisihan hubungan industrial dan putusan belum ditetapkan.
“Tapi pada kenyataannya, pihak perusahaan sama sekali tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh disnaker tersebut. Pihak perusahaan melarang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja untuk tidak bekerja lagi. Dengan alasan para karyawan sudah melakukan pengunduran diri secara sepihak karena tidak melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang baru,” ujarnya.
Asisten SDM dan Umum PT Perkebunan Nusantara 7 Okki Dimas Syaputra membantah pernyataan tersebut.
Dia mengatakan, pihak manajemen sama sekali tidak melarang mereka untuk bekerja.
Bahkan mereka telah memberikan waktu tenggang kepada para karyawan, untuk bisa segera melakukan penandatanganan perjanjian kerja yang baru.
“Kita sudah memberikan mereka waktu untuk bisa menandatangani kontrak yang baru. Bahkan para karyawan tetap diberikan upah walaupun mereka belum menandatangani kontrak yang baru,” ujarnya.
Jika para pekerja mempermasalahkan surat yang dikeluarkan oleh Disnaker Muara Enim, manajemen perusahaan tetap berpatokan pada Pasal 61 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.
“Apabila para karyawan sudah habis masa kerjanya, mau bagaimana lagi. Sedangkan mereka diminta untuk menandatangani perpanjangan kontrak, mereka tidak mau. Kita analogikan jika terjadi sesuatu pasti kedua bela pihak akan terkena dampaknya,” katanya.
Pihak manajemen tidak menghalangi apabila para karyawan menuntun, agar perusahaan membayar pesangon selama mereka bekerja.
Dia juga tidak mempermasalahkan jika para karyawan mau menempuh jalur pengadilan hubungan industrial (PHI).
“Silahkan mereka menuntut ke pengadilan, kita tidak menghalangi sama sekali,” ujarnya.
Editor : Nefri