BERITA TERKINI

Klaim Lahan Pulau Kemaro Sepihak, Dzuriyat Kiyai Marogan Gerah dengan Pemkot Palembang

×

Klaim Lahan Pulau Kemaro Sepihak, Dzuriyat Kiyai Marogan Gerah dengan Pemkot Palembang

Sebarkan artikel ini
Sekjen KRASS yang mendampingi dzuriyat Ki Merogan, menunjukkan fotokopi surat sertifikat resmi kepemilikan tanah Pulau Kemaro di Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)
Sekjen KRASS yang mendampingi dzuriyat Ki Merogan, menunjukkan fotokopi surat sertifikat resmi kepemilikan tanah Pulau Kemaro di Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dzuriyat Kiyai Masagus Abdul Hamid atau dikenal dengan nama Ki Merogan, tampak gerah dengan ulah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegeraman tersebut terkait persoalan tanah di Pulau Kemaro, yang diklaim milik Pemkot Palembang seluas 30 hektare.

Tim pendamping Dzuriyat Kiyai Marogan, Sekjend Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago mengatakan, lahan Pulau Kemaro tersebut sebenarnya milik dzuriyat Ki Merogan, berdasarkan kepemilikan Sah Hak Sesuai Putusan Mahkamah Agung No : REG.3863K/PDT/1987.

“Karena Pemkot Palembang dari tahun 2014 lalu, selalu memberikan harapan palsu kepada Dzuryat Kiyai Marogan. Bahkan di tahun 2021, Pemkot Palembang ingin membuat bangunan lagi, tanpa konfirmasi. Oleh karena itulah Dzuriyat gerah,” ujarnya, saat menggelar Konferensi Pers di kantor KRASS di Palembang, Jumat (5/3/2021).

Dedek mengatakan, di tahun 2014 lalu, Pemkot Palembang berjanji ingin melakukan penyelesaian konflik sengketa tanah ini, setelah dua kali menggelar musyawarah dengan dzuriyat Ki Merogan.

Karena saat itu, mendiang Wako Palembang Romi Herton mendapat somasi dari dzuriyah Ki Merogan.

Sekjen KRASS yang mendampingi dzuriyat Ki Merogan, menunjukkan fotokopi surat sertifikat resmi kepemilikan tanah Pulau Kemaro di Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)
Sekjen KRASS yang mendampingi dzuriyat Ki Merogan, menunjukkan fotokopi surat sertifikat resmi kepemilikan tanah Pulau Kemaro di Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)

“Setelah disepakati oleh Wako Palembang pada waktu itu, akhirnya tidak jadi digugat ke pengadilan. Hanya musyawarah di kantor Pemkot Palembang dan salah satu rumah makan di Palembang,” katanya.

Menurutnya, di dalam pertemuan itu zuriyah Ki Merogan dijanjikan akan diselesaikan perihal sengketa tanah Pulau Kemaro tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pemkot Palembang.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Palembang belum merespon secara resmi dan harus menyelesaikan secara musyawarah dan baik-baik, terlebih tidak ada komunikasi serta berkoordinasi.

“Apabila tidak ada cara baik-baik, terpaksa kita akan memasukan surat permohonan eksekusi tekait persoalan di Pulau Kemaro,” ucapnya.

Dia mengatakan, seharusnya Pulau Kemaro bisa dibangun kembali untuk kawasan bersejarah. Terlebih Pulau Kemaro menjadi benteng pertahanan Kesultanan Palembang saat melawan penjajahan Belanda.

Mungkin menurutnya, kawasan Pulau Kemaro bisa dibuat museumnya atau keraton, bahkan masjid Ki Marogan Palembang.

“Jika Pemkot Palembang ingin memaksakan membuat wisata air, ya silahkan. Tetapi dzuriyat Ki Marogan ada hak di sini. Kami harap bisa diselesaikan secara baik-baik dengan bermusyawarah,” ungkapnya.