Klaim Lahan Pulau Kemaro Sepihak, Dzuriyat Kiyai Marogan Gerah dengan Pemkot Palembang

Sekjen KRASS yang mendampingi dzuriyat Ki Merogan, menunjukkan fotokopi surat sertifikat resmi kepemilikan tanah Pulau Kemaro di Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dzuriyat Kiyai Masagus Abdul Hamid atau dikenal dengan nama Ki Merogan, tampak gerah dengan ulah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegeraman tersebut terkait persoalan tanah di Pulau Kemaro, yang diklaim milik Pemkot Palembang seluas 30 hektare.

Tim pendamping Dzuriyat Kiyai Marogan, Sekjend Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago mengatakan, lahan Pulau Kemaro tersebut sebenarnya milik dzuriyat Ki Merogan, berdasarkan kepemilikan Sah Hak Sesuai Putusan Mahkamah Agung No : REG.3863K/PDT/1987.

“Karena Pemkot Palembang dari tahun 2014 lalu, selalu memberikan harapan palsu kepada Dzuryat Kiyai Marogan. Bahkan di tahun 2021, Pemkot Palembang ingin membuat bangunan lagi, tanpa konfirmasi. Oleh karena itulah Dzuriyat gerah,” ujarnya, saat menggelar Konferensi Pers di kantor KRASS di Palembang, Jumat (5/3/2021).

Bagikan :

Pos terkait