Klarifikasi Ketua DPRD Ciamis : BK Tidak Pernah Keluarkan Surat Pembatalan Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Dewan

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Penundaan terkait pembahasan okunum anggota DPRD Ciamis yang sempat membuat tanda tanya besar di masyarakat hingga salah satu akademisi angkat bicara, Ketua DPRD Ciamis kritisi pemberitaan terkait ada kesalahan dalam hal surat menyurat.

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana memberikan klarifikasi terkait yang membuat surat nomor 156.2/58/DPRD pada Jum’at (26/2/2021) bukanlah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, melainkan surat itu adalah dari ketua DPRD.

“Pada pemberitaan kemarin, kalimat pertama memiliki makna BK DPRD mengeluarkan surat, padahal BK DPRD tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor termaksud. Yang mengeluarkan surat dengan nomor itu adalah Ketua DPRD, maka seyogyanya wartawan melakukan cek atau konfirmasi ke Ketua DPRD yang menandatangani surat,” tegas Nanang Kepada Wartawan Online melalui pesan singkat Watsapp Rabu (3/3/2021).

Sebelumya, diketahui BK DPRD Ciamis dalam surat nomor 005/55/BK DPRD memanggil pelapor yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI), serta beberapa saksi yang berkaitan dan para anggota komisi D DPRD Ciamis dalam permasalahan dugaan pungli oknum DPRD ini, yang akan digelar pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.

Bagikan :

Pos terkait