Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Klarifikasi Terkait Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu

×

Klarifikasi Terkait Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tenaga pendidik di Kapuas Hulu telah menjadi sorotan utama. Hal ini mengakibatkan pemotongan dari tunjangan sertifikasi guru sebagai bagian dari gaji mereka.

Menanggapi kebingungan yang dirasakan oleh sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Kapuas Hulu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan penjelasan untuk mengatasi permasalahan itu.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi bersama staf, mengadakan pertemuan bersama Koordinator Pendidikan (Koordik), Ketua PGRI Kecamatan, dan Operator Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/12/2023)

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala KPPN Putussibau, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala P2KP Putussibau. Kepala Bidang Anggaran pada BKAD, dan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dari seluruh personel Disdikbud Kapuas Hulu, terutama dalam hal pelayanan, terutama di era digitalisasi saat ini.

Kusnadi menanggapi informasi yang dipermasalahkan oleh sejumlah guru di Kabupaten Kapuas Hulu terkait pemotongan tunjangan sertifikasi yang dilaporkan melalui media massa, dengan klaim jumlah pemotongan mencapai 27 persen.

“Kita tidak boleh menolak informasi atau kritik dari pihak lain, karena itu merupakan bagian dari tugas kita. Namun, yang penting bagaimana kita menjalankan tugas kita sebaik mungkin,” tegas Kusnadi.

Dalam klarifikasinya, Kepala Kusnadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar 27 persen. Pemotongan tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku antara pemberi upah dan penerima upah.

“Dalam hal pemotongan iuran BPJS Kesehatan, itu dilakukan karena patuh pada peraturan yang berlaku dan merupakan kewajiban sesuai dengan Perpres,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Indra, menjelaskan bahwa pemotongan satu persen dari segala tunjangan yang diterima para guru. Termasuk tunjangan sertifikasi, merupakan bagian dari komponen gaji mereka.

“Gaji, termasuk tunjangan, dihitung sebagai satu kesatuan. Satu persen dipotong bagi pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.

Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan Perpres 75 tahun 2019 kepada Pemda setempat sejak tahun 2019. Namun mungkin ada kebijakan internal Pemda sehingga pemotongan baru diketahui pada tahun 2023.

Menanggapi polemik yang terjadi, Indra mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah mengambil tindakan meskipun agak terlambat.

“Situasi yang sedang terjadi saat ini adalah hal yang wajar dan kami memahami bagaimana perasaan mereka terkait pemotongan yang harus direkap. Yang terpenting saat ini adalah memahami bersama,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Joni Rojikin, menjelaskan bahwa pemotongan satu persen untuk tagihan BPJS Kesehatan telah berlangsung sejak tahun 2020.

“Satu persen itu adalah bagian dari total pemotongan lima persen untuk iuran BPJS Kesehatan. Yang mana satu persen dibebankan kepada guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Sementara empat persen dibebankan kepada Pemerintah Daerah,” jelas Joni.

Joni menegaskan bahwa pemotongan satu persen untuk iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 33 ayat 1 Perpres 75 tahun 2019, menjadi kewajiban bagi penerima segala jenis tunjangan.