Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha: KPU Musti Respon Lebih Cepat Permohonan Informasi Pemilu
MATTANEWS.CO, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Riwayat Hidup Calon Legislatif. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menyatakan hal tersebut merupakan hak warga negara terhadap Badan Publik.
Tuntutan hak atas informasi dijamin Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sejauh pemohonnya warga negara Indonesia, baik perorangan ataupun kelompok koalisi (seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi -red) semua memiliki hak sama tanpa diskiriminasi.
Arya yang merupakan Komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri, menyebutkan bahwa KIP memiliki peraturan khusus dalam memandang Informasi Pemilu. “Ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 tahun 2019 tentang Standard Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU 14/2008, menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu,” ucapnya.