Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPOLITIK

Koalisi Rakyat Bersatu Datangi Kantor Bawaslu Kota Malang

×

Koalisi Rakyat Bersatu Datangi Kantor Bawaslu Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi, menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Malang, Jum’at (22/11/2024).

Dalam tuntutan ratusan mahasiswa itu, meminta agar penyelenggara Pilkada Kota Malang harus menegakkan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 73 ayat I.

Koordinator Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi, Rolis Barson Sembiring mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat kota Malang dipertontonkan ketidakmampuan dan ketidaktegasan Bawaslu dan KPU dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

Seperti politik uang, bagi-bagi sembako, serta indikasi ketidaknetralan ASN, TNI maupun Polri. Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih.

“Dengan jelas menerangkan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” ungkapnya.

Aturan ini juga diperkuat dengan Pasal 187A di ayat satu (1) dan dua (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dirinya menyebutkan bahwa pelanggaran yang dimaksud diatas bisa dikenakan ancaman pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa politik uang yang dalam definisinya adalah pemberian materi secara langsung merupakan unsur pidana yang memiliki konsekuensi cukup berat dengan masa pemidanaan penjara yang panjang,” kata Rolis.

Namun, berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di Kota Malang, pedoman hukum tersebut seolah tidak dihiraukan oleh sebagian oknum peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berbagai wacana yang beredar di masyarakat semakin menegaskan bahwa Pilkada Kota Malang 2024 berpotensi untuk dihujani berbagai pemberian yang masuk dalam kategori politik uang.

Selain itu, terdapat berbagai pelanggaran lain yang bersinggungan langsung dengan potensi pelanggaran hukum di atas, Salah satunya adalah masifnya kampanye dalam bentuk tebus murah sembako oleh oknum peserta Pilkada.

“Nilai tebus sembako murah yang jauh dari standar kewajaran memunculkan peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Surat dari Bawaslu Kota Malang tertanggal 3 Oktober 2024 dengan Nomor 361/PM.00.02/KJI-34/ 10/2024 menghimbau agar kampanye dengan model seperti itu dihentikan,” tutur Rolis.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Malang itu juga menekankan adanya kampanye sesuai kewajaran yang ada pada besaran harga sembako.

Sementara itu, Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiq mengungkapkan, saat ini Bawaslu Kota Malang telah menerima aduan terkait dugaan money politics oleh beberapa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

“Hingga kini, kami masih menjalankan proses penanganan sesuai regulasi yang ada” urainya.

perlu diketahui, selama proses Pilkada Serentak 2024 ini, hingga kini, ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Malang dan dalam proses penanganan.

“Kurang lebih ada 11 laporan yang sudah masuk dan kini masih dalam proses penanganan,” tuturnya.

Pihaknya berharap masyarakat dan mahasiswa dapat ikut andil dalam pengawasan saat pemungutan suara nanti.

“Kami sampaikan bahwa kami juga menolak segala bentuk politik uang, kami akan menindak tegas dugaan tersebut,” pungkasnya.