Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Melaporkan Kombes Pol Herry Nixon S SIk (51) ke SPKT Polda Sumsel sepertinya belum cukup dalam masalah pidana saja. Pihak H Ade Okta Saputra ini, meneruskan langkahnya untuk menggeret pamen yang bertugas sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Mabes Polri ke dalam masalah kedinasan. Dengan melaporkan ke Kadiv Propam Polri, sesuai bukti laporan yang diterima Brigadir Hendro Christianto dengan Nomor : SPSP2 / 2672 / IX / 2018 / BAGYANDUAN.
Melalui kuasa hukumnya, M Aminuddin SH, Ridho Junaidi dan Aan Rizalni SH mengatakan, sebelumnya sempat melaporkan Kombes Pol HN ke SPKT Polda Sumsel atas tindakan penculikan, penganiayaan, perampokan, pengerusakan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 31 Agustus 2018, ketika berada di Jalan Sukatani Kecamatan Sukarami pada Jumat (30/08/2018) pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka beret dilengan, dada dan kaki. Sementara istri korban, RA Gita Oktarini nyaris keguguran, sedangkan anaknya Aj (11), Wt (17) dan Nd (17) mengalami truma. Tak hanya itu, kerugian materil seperti mobil, handphone dan jam milik warga Komplek The Green Catleya Residence Blok K-30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukarami hilang.