BERITA TERKINI

Komisi I DPRD Sumsel Terima Audensi KRASS dan PH Timur Jaya

×

Komisi I DPRD Sumsel Terima Audensi KRASS dan PH Timur Jaya

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Menindaklanjuti hasil rapat terkait sengketa lahan, dengan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang mewakili warga labi-labi pada tanggal (14/08/2020) lalu, KRASS kembali menghadiri Audensi dengan Komisi I DPRD Sumsel dan Penasihat Hukum Timur Jaya, di Aula DPRD Sumsel, Senin (16/11/2020).

Sekjend KRASS, Dedek Chaniago mengatakan, pihaknya yang mewakili masyarakat Labi-labi, difasilitasi DPRD provinsi Sumsel, sesuai dengan harapan masyarakat win win solusi, yaitu ditemukan kedua belah pihak untuk dari hati ke hati dan ngobrol secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, ada titik temunya dan ada angin segar. Mudah-mudahan bisa bicara kekeluargaan, serta ketemu jalan penyelesaian, karena kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun, semoga semua selesai dengan harmonis,” tuturnya.

Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, dari rapat hari ini pihaknya dapat menggali berdasarkan keterangan penjelasan dari BPN, penjelasan dari Polrestabes, penjelasan dari penasihat hukum Timur Jaya dan pihak yang dilaporkan. Sehingga pihaknya masih perlu tindak lanjut akan melakukan mediasi dan melakukan musyawarah dengan pihak Timur Jaya.

“Kami akan menindak lanjuti, dengan melakukan mediasi, sejauh ini belum ada kesimpulan. Jadi kita masih ingin mempertemukan kedua pihak melalui wakil-wakilnya dulu, kami berharap ada musyawarah mufakat yang disampaikan, bahwa disini masyarakat memang tidak mempunyai surat-surat namun mereka telah menguasai tanah itu dan berusaha tanah disitu sekian lama,” ungkap Antoni Rizal.

Dikatakan Antoni, apabila mereka disuruh pergi tentunya ada uang kerohiman lah. Peran DPRD Sumsel hanya memfasilitasi, untuk keputusannya kepada kedua belah pihak.

“Setelah ini kami masih ada pertemuan lagi untuk memediasi supaya ada solusi atau musyawarah mufakat bagi mereka. Apa salahnya pemilik tanah membagikan kepada masyarakat 10 persen atau 5 persen, dari pada masalah ini tidak habis-habisnya, dan jangan berlarut harapan warga juga tadi kan yang terbentur hukum bisa diselesaikan,” tutupnya.

Sementara Itu, Penasihat Hukum Timur Jaya, Reza Ersyad mengatakan, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan rapat untuk urusan permasalahan tanah di labi-labi, di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

“Alhamdulillah, hari ini kita difasilitasi DPRD Provinsi Sumsel, di Komisi 1 dibidang pertanahan. Jadi untuk permasalahan ini akan kita selesaikan nanti. Saya akan koordinasikan lagi kepada pemilik tanah, mudah-mudahan dapat hasil yang lebih baik dan kita semua selesai permasalahannya,” ujar Reza saat diwawancarai usai rapat di DPRD Sumsel.

Editor : Selfy