MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kompak Bapak dan anak warga Desa Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur. Keduanya, akhirnya diamankan polisi akhirnya berujung bui.
Hal itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Wakapolres Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (19/5/2025).
“Satreskrim Polres Tulungagung berhasil amankan DY sedangkan SR tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Dan DY ini merupakan ayah tiri dari SR,” ucap Mantan Wakapolres Magetan Polda Jawa Timur.
“Bapak dan anak ini diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberbagai wilayah hukum Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Kompol Arie menambahkan bahwasanya pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari beberapa warga masyarakat yang menjadi korban curanmor diantaranya adalah Iswahyudi (44) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru, Susanto (48) warga Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, dan Imam Sururi (69) warga desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo.
“Keduanya terduga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ngantru sebanyak 1 TKP, di wilayah Karangrejo 2 TKP,” tambahnya.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S 5461 ODA, 2 buah helm, 1 buah HP milik DY dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan adapun untuk modus operandinya terduga pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara hunting atau keliling di seputar jalan yang sepi dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dalam keadaan kunci yang masih tertancap.
“Untuk perannya, DY sebagai eksekutor sedangkan SR yang mengawasi lokasi,” terangnya.
“Dan setelah dirasa aman kedua pelaku membawa kendaraan hasil curiannya ke wilayah Jombang. Dari pengakuannya kendaraan hasil curiannya dijual ke penadah kisaran 800 hingga 900 ribu,” pungkasnya.
Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur AKP Ryo Pradana menuturkan pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.18 WIB petugas Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan di wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo.
Setelah itu, sambung dia, petugas mendapati ciri-ciri yang identik dengan terduga pelaku dan sarana yang digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian di sejumlah TKP.
“Saat akan diamankan petugas, keduanya tidak kooperatif bahkan berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas melakukan upaya paksa secara tegas dan terukur. Dengan upaya paksa secara tegas dan terukur petugas dengan dibantu warga sekitar berhasil meringkus kedua terduga pelaku,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan residivis dan pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Batu Malang, Jombang dan Polres Lamongan,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun penjara,” katanya menambahkan.















