BERITA TERKINIPEMERINTAHAN

Sambut HUT ke-81 RI, Bupati Fakfak Perintah Turunkan Atribut Piala Dunia 2026 dan Kibarkan Bendera Merah Putih

×

Sambut HUT ke-81 RI, Bupati Fakfak Perintah Turunkan Atribut Piala Dunia 2026 dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Fakfak Samaun Dahlan, SSos, MM, mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, sekolah, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan lingkungan, dan mengibarkan Bendera Merah Putih, Kamis (30/7/2026).

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Fakfak dengan Nomor 200.1.2/469/WABUP/2026 sebagai langkah konkret untuk menyemarakkan HUT ke-81 RI di Kabupaten Fakfak dengan semangat gotong royong dan nasionalisme.

 

Bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus Tahun 2026, perlu menyelenggarakan kegiatan kebersihan, memperindah lingkungan dan wajib mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Fakfak, maka dengan ini menginstruksikan kepada

1. Para Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Fakfak

2. Para Kepala Distrik se-Kabupaten Fakfak

3. Para Kepala Kampung/Lurah se-Kabupaten Fakfak

4. Para Pengusaha/Pemilik Hotel, Losmen, Toko, Kios, Restoran, Rumah Makan, Angkutan Umum, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta tempat rekreasi/hiburan dan sejenisnya di Kabupaten Fakfak

5. Seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Fakfak.

  1. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 14 Agustus 2026 menyelenggarakan kegiatan kebersihan di lingkungan masing-masing.
  2. Memperindah lingkungan masing-masing dengan memasang umbul-umbul di rumah-rumah penduduk dan perkantoran pemerintah maupun swasta terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.
  3. Pemilik dan pengguna kendaraan bermotor angkutan umum maupun perorangan menghias kendaraannya dengan memasang bendera merah putih terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
  4. Mengibarkan Bendera Negara Republik Indonesia Sang Merah Putih satu tiang penuh di kantor-kantor pemerintah dan kantor- kantor perusahaan serta di rumah-rumah penduduk dengan ukuran 120 cm x 180 cm, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 dari pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) di seluruh Wilayah Kabupaten Fakfak.
  5. Segala atribut yang berkaitan dengan piala dunia 2026 agar ditertibkan dan diturunkan.
  6. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Mokhsen