NUSANTARA

Komplik Lahan Warga Desa Muaro dan PT IKU Berlanjut ke Rana Hukum

×

Komplik Lahan Warga Desa Muaro dan PT IKU Berlanjut ke Rana Hukum

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co- Setelah menjalankan proses mediasi beberapa kali alotnya komplik lahan antara warga Desa Muaro Singoan dan PT. Indo Kebun Unggul (IKU) akhirnya bermuara ke rana hukum.

Hal itu diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin melalui Ketua Komisi II M. Zaki mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan proses mediasi dalam penyelesaian konflik lahan tersebut dengan cara menggelar rapat komisi bersama pihak terkait.

“Saat ini kita telah tiga kali melakukan rapat mediasi bersama semua pihak terkait. Namun, hasilnya ke dua belah pihak masih bersikukuh mengakui lahan tersebut sebagai milik mereka,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zaki, Rabu (18/8/2020).

“Akhirnya kita rekomendasikan untuk dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Batanghari untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya lagi

Menurutnya konflik asalnya berawal dari permasalahan lahan seluas 88,5 hektare yang diserahkan oleh Pemerintah Desa Muaro Singoan kepada PT. IKU tanpa ada kepemilikan pribadi.

“Namun, ditengah perjalanan lahan seluas 88,5 hektare tersebut dibuatkan sporadik oleh mantan Kepala Desa Muaro Singoan Jamhari kepada 54 orang kelompok KUD Sinar Tani. Dari sinilah muncul persoalan tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik pemerintah desa,” sebutnya.

Namun dalam proses penyelesaian konflik tersebut KUD Sinar Tani berupaya melakukan pencairan terhadap individu yang memiliki lahan berdasarkan surat sporadik dari mantan Kades Muaro Singoan Jamhari.

“Akan tetapi masyarakat Desa Muaro Singoan tetap bertahan agar lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa,”katanya

Namun dalam rapat yang pernah dilakukan mantan Kades Muaro Singoan Jamhari, berjanji menyelesaikan konflik tersebut melalui musyawarah masyarakat desa bersama KUD Sinar Tani.

“Akan tetapi tetap menemui jalan buntu. Maka dari itu kita selaku dewan menyarankan untuk penyelesaian secara proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Lintang