Komplotan Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun

Diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.

WS mengatakan bahwa Sepeda motor yang diambilnya itu dijual kepada EV warga Lubuk Pakam. Sepeda motor tersebut berpindah tangan kepada JL warga Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama SP.

“JL mengakui bahwa KLX yang dibelinya telah dijualkan kembali kepada temannya S, warga Panai Hulu Kab. Labuhanbatu. Namun S masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan :

Pos terkait