“Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.
Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi, yang saat ini masih dalam proses pemulihan.
“Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa dan terangnya peristiwa ini sudah cukup,” paparnya.
Disinggung pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan, hal itu sah-sah saja, selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.
“Mau di periksa di Polsek, mau dimana pun, salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia,” ujarnya.
Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.
“Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur,” tandasnya.