Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kondisikan Lelang dan Minta Fee Proyek, Kadis PUPR Banyuasin Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Kondisikan Lelang dan Minta Fee Proyek, Kadis PUPR Banyuasin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Terkait Pembangunan Kantor Lurah, Jalan RT dan Proyek Drainase di Talang Kelapa

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka yang terjerat dalam perkara Gratifikasi atau Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, dari Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus untuk Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun anggaran 2023, Senin (17/2/2025).

Dalam dugaan korupsi ini sendri diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta lebih, sebelum menetapkan tersangka tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa 28 orang saksi.

Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya, AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF selaku Wakil Direktur CV.HK, dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04-0506/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Dalam keterangan resminya Umar Hadi SH MH selaku Aspidsus Kejati Sumsel melalui Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Selanjutnya para tersangka akan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025,” ungkap Vanny.

Sementara itu untuk tersangka AMR sendiri, telah dilakukan pengamanan oleh tim Kejati Sumsel pada hari ini, AMR berhasil diamankan di wilayah Pondok Indah, Jakarta

“Untuk tersangka AMR sendiri telah diamankan oleh tim Kejaksaan dan akan dibawa Ke Kejati Sumsel besok hari, selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,” urainya.

Atas perbuatannya tersangka AMR dan APR dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Pilihan Pembaca :  5 Desa di Bantaran Sungai Musi Banyuasin Masuk Zona Rawan Banjir

Sementara itu untuk tersangka WAF dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999

Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka diantaranya dalam 4 kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar, dalam Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

“Dimana dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut, tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak yang disebabkan adanya perbuatan KKN, berupa suap (Comitmen Fee) sebesar 30 persen dan gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Sekwan DPRD Provinsi Sumsel, yaitu AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 826 juta,”

Sementara itu Hafiz selaku kuasa hukum tersangka WAF selaku pihak swasta saat diwawancarai mengatakan, bahwa kedatangan kami untuk mendampingi klien kami yaitu dari pihak swasta.

“Dalam perkara ini sendiri, klien kami sudah ada itikad baik dimana klien kami telah mengembalikan uang kerugian negara, dalam pembangunan Kantor Lurah, jalan RT dan pembangunan Drainase di wilayah Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.