BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kontraktor di Pemalang Rugi Ratusan Juta, Diduga Jadi Korban Iming-iming Proyek oleh Oknum Kepala Desa

×

Kontraktor di Pemalang Rugi Ratusan Juta, Diduga Jadi Korban Iming-iming Proyek oleh Oknum Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Seorang kontraktor bernama Teguh Wibowo, warga Desa Mangli, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh sejumlah oknum Kepala Desa dan mantan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dugaan modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan proyek desa dengan meminta sejumlah uang dimuka.

Menurut penuturan Teguh, sejak tahun 2017 hingga 2022, ia telah memberikan dana kepada beberapa oknum Kades dengan harapan mendapatkan pekerjaan proyek desa, sebagaimana dijanjikan.

Namun, dalam praktiknya, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan, dalam beberapa kasus, proyek sudah dikerjakan namun tidak dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

“Awal kejadian terjadi sejak 2017. Uang di minta oknum Kades, tapi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Ada juga proyek yang sudah saya kerjakan, tapi malah diminta uang tambahan lagi dengan janji akan diberikan proyek lain. Tapi semuanya tidak terbukti,” ujar Teguh kepada awak media pada Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 800 juta. Selain proyek fiktif, Teguh juga mengalami berbagai bentuk wanprestasi lain, seperti pengembalian uang yang tidak utuh, serta janji-janji tambahan proyek yang tak pernah terealisasi.

Atas kerugian yang dialaminya, Teguh akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum meminta pendampingan hukum pada Firma Hukum HAIP LAW FIRM.

“Dengan kejadian ini, kami meminta bantuan hukum dari HAIP LAW FIRM Advokat dan Legal Consultant, yang beralamat di Jl Jatirejo Raya No 04, Kecamatan Ampelgading, untuk mengambil langkah hukum. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak kami sebagai warga negara dilindungi oleh hukum,” imbuh Teguh.

Saat ini, laporan hukum tengah diproses dan pihak kuasa hukum akan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum korban dari Kantor Firma Hukum HAIP LAW FIRM, memastikan bahwa perkara ini akan dibawa ke ranah pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini laporan hukum tengah kami proses. Kami telah diberikan kuasa oleh klien kami, Teguh Wibowo, untuk menjadi penasihat hukum dalam perkara ini, khususnya terkait janji-janji fiktif pengerjaan proyek desa yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa,” ujar Kuasa Hukum kepada awak media.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung kepada beberapa oknum Kepala Desa yang terlibat. Dalam pertemuan tersebut, beberapa di antaranya mengakui telah menerima serta menggunakan uang yang diberikan oleh kliennya dengan dalih akan diberikan proyek.

“Beberapa oknum Kepala Desa sudah kami datangi. Mereka secara terbuka mengakui telah menerima uang dari klien kami dan telah menggunakannya, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” tambah Kuasa Hukum.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pengembalian dana investasi secara persuasif. Namun, para oknum Kepala Desa tersebut terus-menerus memberikan janji palsu dan angin segar tanpa ada penyelesaian konkret.

“Karena tidak ada itikad baik dari para oknum Kepala Desa untuk mengembalikan uang klien kami, maka kami telah melaporkan beberapa di antaranya ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain laporan ke aparat penegak hukum, pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah administratif dengan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang serta instansi atau dinas terkait lainnya.

“Kami juga sedang menyusun laporan untuk disampaikan ke Inspektorat Pemalang dan sejumlah dinas terkait. Ini penting, karena kami menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan, dengan modus menjual proyek kegiatan desa kepada pemborong secara ilegal,” pungkas Kuasa Hukum Teguh Wibowo

Berikut para dugaan oknum Kepala Desa dan mantan Kepala Desa yang turut disebut dalam perkara ini berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang, antara lain, Kepala Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Mantan Kepala Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Kepala Desa Telagasana, Kecamatan Watukumpul.

Ada juga, Mantan Kepala Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kepala Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kepala Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kepala Desa Sumur Kidang, Kecamatan Bantarbolang dan Mantan Kepala Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan.