BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Koordinator ALERGI Desak Ajun dan Irza Agar Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Koordinator ALERGI Desak Ajun dan Irza Agar Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pengeroyokan, Penyekapan Penganiayaan dan Dugaan Penggelapan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Koordinator Alergi Sukma Hidayat mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Junaidi alias Ajun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, pihaknya juga meminta Irza Prasetya atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Sukma Hidayat juga meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami minta keadilan ditegakkan. Junaidi alias Ajun harus ditetapkan tersangka untuk kasus pengeroyokan, penyekapan dan penganiayaan. Sementara Irza Prasetya dilaporkan Junaidi Alias Ajun atas dugaan penggelapan. Kami minta semuanya diproses dan dihukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku tanpa ada permainan pasal,” tegasnya.

Menurutnya, antara Junaidi Alias Ajun dan Irza Prasetya sudah saling membuat laporan ke pihak kepolisian kota Palembang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ia berharap penyidik bekerja profesional dan transparan agar perbuatan melawan hukum harus sama-sama ditindak tegas.

“Kami percaya proses hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes kota Palembang akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Semua harus sama di mata hukum,” pintanya.

Pihaknya juga meminta kepada Ka. Polrestabes kota Palembang melalui penyidik untuk tegas dan tegak lurus dalam pasal yang disangkakan kepada Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Junaidi Alias Ajun mengacu pada Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dasar pasal tersebut berdasarkan pada saat rekontruksi yang telah disampaikan Irza Prasetya.

Sementara Irza Prasetya diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. berdasarkan laporan dari Junaidi Alias Ajun. “Irza Prasetya telah melakukan pengelapan berupa kerugian materi sehingga kami berpendapat keduanya harus dihukum sesuai kitab undang-undang hukum pidana,” beber Sukma.

Sukma Hidayat menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan, jika ada permainan pasal maka pihaknga bersama kawan-kawan akan meminta rapat dengar pendapat (RDP) ke komisi 3 DPR RI.(*)