BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

KOPRI PMII Jabar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Perempuan di Depan Istana Merdeka

×

KOPRI PMII Jabar Desak Pengusutan Tuntas Kasus Perempuan di Depan Istana Merdeka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANDUNG – Korps PMII Putri (KOPRI) PKC Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan seorang perempuan muda di depan Istana Merdeka.

Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami kekerasan, bahkan sempat dinikahkan dengan terduga pelaku yang disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KOPRI PKC Jawa Barat, Anisa Nurhopipah, menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berkaitan dengan persoalan kesehatan mental, tetapi juga mengarah pada pelanggaran hukum serius.

“Menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi, melainkan bentuk kekerasan lanjutan. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus terjadi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, dugaan keterlibatan ASN menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Aparatur negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan terlibat dalam relasi kuasa yang merugikan korban.

Ia menambahkan, apabila pelaku terbukti merupakan ASN, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas sebagai pelayan publik.

KOPRI menegaskan bahwa praktik pemaksaan perkawinan terhadap korban bertentangan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar prinsip persetujuan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

KOPRI juga menyoroti kondisi psikologis korban. Tekanan akibat dugaan kekerasan serta situasi yang tidak adil dinilai dapat mendorong korban pada kondisi ekstrem, terlebih jika tidak disertai akses layanan pemulihan yang memadai.

“Kesehatan mental tidak bisa dipisahkan dari keadilan. Ketika korban tidak mendapatkan keadilan, maka pemulihan menjadi semakin sulit,” tambah Anisa.

Dalam pernyataannya, KOPRI PKC PMII Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan pendekatan berbasis korban, menolak segala bentuk penyelesaian yang merugikan korban termasuk praktik menikahkan korban dengan pelaku, serta mendorong implementasi nyata UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, KOPRI juga mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap ASN yang diduga terlibat, serta penguatan layanan kesehatan mental yang inklusif dan bebas stigma bagi perempuan.

KOPRI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, serta menjadi momentum untuk memastikan perlindungan perempuan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata yang menjamin keadilan dan pemulihan korban.