MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korban Investasi Ilegal Future E-Commerce (FEC) kian hari kian bertambah, bahkan kerugian materil pun meningkat. Guna menampung seluruh pengaduan korban, penyidik gabungan Dit Reskrimsus Polda Sumsel, khususnya Satgas Penangangan FEC, membuat aplikasi pelaporan khusus korban FEC, Selasa (26/09/2023).
Caranya pun sangat sederhana dan mudah diakses, dengan mengunjungi tautan berikut : https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor.
Dengan mengakses halaman, para korban FEC akan secara otomatis ke pengisian formulir pelaporan pengaduan.
“Kami ingin memudahkan para korban Investasi Ilegal FEC yang belum melaporkan diri. Kami menduga masih ada banyak korban yang belum secara resmi melaporkan kerugian yang mereka alami,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Bagus mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban investasi ilegal FEC, untuk segera melaporkan diri melalui tautan aplikasi pelaporan.
“Sehingga petugas dapat data dan dimintai keterangan seperti korban yang sudah melaporkan sebelumnya,” paparnya.
Dari data kepolisian, tercatat 157 laporan melalui web pengaduan korban Investasi FEC, tertuang di tanggal 25 September 2023, dengan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.
“Data update dari web tersebut cukup signifikan. Kita harap para korban yang belum melapor, silahkan langsung membuat laporan melalui web yang telah kita buat. Korban wajib mengisi identitas, input data bukti transfer kemana saja dan kini korbannya sudah merambah ke daerah Muaraenim dan Lahat,” tukasnya.