Korban Pembegalan Berikan Kuasa Hukum Pada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korban pembegalan a.n Putri Novalia Fadhilah, salah satu anggota Ikatan Mahasiswa Ogan Komering Ilir (IMOKI), memberikan kuasa nya kepada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, Selasa (10/01/23).

Kejadian pembegalan terjadi pada malam hari Sabtu, 22 Oktober 2022, di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam yang diketahui dilakukan oleh dua orang berboncengan naik motor.

Dalam kejadian ini korban kehilangan motor Beat BG 3537 KAU, tas berisi HP, uang Rp. 250rb, STNK Motor, KTP, ATM BRI, SIM C dan kartu mahasiswa, terlebih lagi korban mengalami luka-luka dan trauma yang cukup berat.

Dalam hal ini korban sudah melaporkan nya ke pihak Polsek Pangkalam Lampam dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/X/2022/Sumsel/OKI/Sek Pangkalan Lampam, tanggal 22 Oktober 2022.

Sampai saat ini diduga istri pelaku terjerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dikarnakan HP korban diberikan kepada istrinya oleh si pelaku, sehingga terdeteksi dan Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam berhasil mengamankan istri pelaku. Dan sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara nomor : 675/Pid.B/2022/PN Kag.

Bagikan :

Pos terkait