* Korban Alami Kerugian Sebesar Rp 103 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kalau sebelumnya korban Yulianda (26) yang melaporkan Hasneni Fitri, karena ditipu dengan modus butuh modal usaha, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 140 Juta, kini giliran Nichani Niesvialeji (29) yang juga melaporkan pelaku, warga Jalan Irigasi Lorong Sehat Kecamatan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar, ke SPKT Polrestabes Palembang. Akibat dugaan penipuan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 103 juta, Rabu (22/1/2025).
Dihadapan petugas piket, korban yang tercatat sebagai warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang menjelaskan, pelaku sempat mendatanginya di rumah dengan maksud meminjam uang, Rabu (25/12/2024)
“Dia datang ke rumah untuk meminjam uang. Dia sempat meyakinkan saya dengan menyebutkan rekan saya yang sudah menolongnya. Guna memastikan kalau dia komitmen, dia membuat kesepakatan berjanji akan segera membayar,” ungkap korban.
Pelaku menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya An. BNI life, dua buku nikah serta satu unit laptop sebagai jaminan.
“Dia bilang butuh uang untuk modal usaha. Dia menjaminkan STNK Kendaraan, Buku Nikah untuk pinjaman yang totalnya mencapai Rp 103 juta,” ujarnya.
Korban menerangkan, batas waktu yang disepakati antara dirinya dan pelaku, untuk mengembalikan uang yang dipinjam telah usai, sementara pelaku tidak ada itikat baik.
“Dia selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab pak. Dengan terpaksa, saya pun mengambil langkah untuk melaporkannya ke pihak berwajib, dengan harapan cepat di proses,” tuturnya.
Terpisah, KA SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.