MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait tertipunya seorang pengusaha asal Kota Jambi, Teguh (52) bersama kuasa hukumnya Supendi SH MH memenuhi panggilan tim penyidik Polda Sumsel, Jumat (31/03/2023).
“Kami datang kesini memenuhi pemanggilan penyidik dan hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan,” ungkap Supendi SH.MH dihadapan para awak media.
Supendi juga menjelaskan bahwa, dirinya hari ini melampirkan bukti bahwa adanya keterlibatan oknum jaksa.
“Jaksa itu bernama Wilyanto, pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jambi, ia menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Korupsi. Wilyanto ini bisa dikatakan pelaku utama, ini sudah pemeriksaan kesekian kali, kami harapkan cepat dalam menentukan sikap,” tandasnya.
Penipuan itu berupa proyek fiktif pembangunan jaringan irigrasi Lematang Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang berjalan sejak 30 Juni 2021. Sehingga korban pun mengalami kerugian senilai uang Rp 3,1 milyar rupiah.
Saat Ditemui, Teguh mengungkapkan awalnya oknum jaksa itu membujuk dan merayunya dengan iming-iming keuntungan yang besar. Dengan bujukan tersebut ia pun mengikuti permintaan jaksa tersebut.
“Dimana kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan oknum jaksa tersebut, untuk meyakinkan kalau proyek ini benar-benar ada. Sehingga saya percaya karena dilatarbelakangi oleh oknum jaksa, semua bukti transfer sudah kami lampirkan,” ujarnya dihadapan para awak media.
Teguh juga menyatakan, sejak pelaporan ini berangsur-angsur sudah ada itikad baik dari oknum jaksa tersebut, dengan mengembalikan uang kendati belum mencukupi dari uang total keseluruhan.
“Ya ada, Wilyanto mengembalikan sebesar 700 jutaan ke saya, Namun itu masih kurang jauh dari total 3,1 milyar rupiah,” ungkap teguh.
Diberitakan sebelumnya, proyek yang ditawarkan adalah paket pengerjaan APBN dari Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII dengan nama proyek pembangunan jaringan D.1 Lematang Kota Pagaralam, Phase II Paket 2, dengan total nilai Rp 117 milyar lebih. Bahkan yang lebih meyakinkan lagi kalau proyek ini mengatasnamakan KSP (Staf Khusus Presiden).
Teguh mengecek sendiri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Muara Enim, Sumsel, dan didapati proyek itu memang ada namun tidak dimenangkan oleh perusahaan miliknya.
“Saya juga minta sejak pemeriksaan awal dari penyidik untuk membuka aliran dana, soalnya dari situlah dasar untuk menentukan para tersangka yang terlibat dari kasus saya ini, dan juga kemana saja aliran dana itu masuk ke rekening siapa saja termasuk yang kita laporkan,” tandasnya.
Sampai saat ini pihak penyidik belum ada menyampaikan keterbukaan ke korban, bahkan sejak dari ia melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada tanggal 31 Desember 2021 dan dilimpahkan pada Polda Sumsel pada tanggal 18 Maret 2022 dengan No STTLP /173/V/2021/ SPKT Polda Sumsel.
“Harapan saya untuk dibuka, jadi bisa tahu kemana aliran dana itu, untuk pentransferan dana itu ada 3 kali kepada 3 no rekening yang berbeda,” tandasnya.
Teguh juga menambahkan kalau masalah uang tersebut sudah bukan jadi permasalahannya lagi. “Yang jadi masalah sekarang ini, LPSE itu sebuah lembaga negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Muaraenim itu dipermainkan oleh mereka, saya percaya, saya menyerahkan uang, ini tidak diproses. Kalau masalah kerugian saya, biasalah sudah umum, nah ini negara yang dipermainkan,” ungkapnya dengan lirih.
Pada kesempatan BAP tambahan ini korban pula nenyampaikan untuk minta rasa keadilannya dengan menetapkan Wilyanto sebagai tersangka.














