Korban Penipuan Oknum Kejati Jambi Senilai 3,1 Milyar Penuhi Panggilan Polda Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait tertipunya seorang pengusaha asal Kota Jambi, Teguh (52) bersama kuasa hukumnya Supendi SH MH memenuhi panggilan tim penyidik Polda Sumsel, Jumat (31/03/2023).

“Kami datang kesini memenuhi pemanggilan penyidik dan hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan,” ungkap Supendi SH.MH dihadapan para awak media.

Supendi juga menjelaskan bahwa, dirinya hari ini melampirkan bukti bahwa adanya keterlibatan oknum jaksa.

“Jaksa itu bernama Wilyanto, pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jambi, ia menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Korupsi. Wilyanto ini bisa dikatakan pelaku utama, ini sudah pemeriksaan kesekian kali, kami harapkan cepat dalam menentukan sikap,” tandasnya.

Penipuan itu berupa proyek fiktif pembangunan jaringan irigrasi Lematang Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang berjalan sejak 30 Juni 2021. Sehingga korban pun mengalami kerugian senilai uang Rp 3,1 milyar rupiah.

Saat Ditemui, Teguh mengungkapkan awalnya oknum jaksa itu membujuk dan merayunya dengan iming-iming keuntungan yang besar. Dengan bujukan tersebut ia pun mengikuti permintaan jaksa tersebut.

Bagikan :

Pos terkait