BERITA TERKINIHEADLINE

Korupsi ADD Gunung Megang, Jerat 2 Terdakwa Mantan Kades dan Pjs Kades

×

Korupsi ADD Gunung Megang, Jerat 2 Terdakwa Mantan Kades dan Pjs Kades

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) terhadap proyek pembangunan 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang Kabupaten Lahat, dengan terdakwa Mantan Kepala Desa yaitu Hepi Hajarol dan terdakwa Herpensi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta merangkap Jabatan sebagai Pjs Kades Gunung Megang, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Rabu (8/2/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Editerial SH MH, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Megang senilai Rp 422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Kedua terdakwa tersebut, dihadirkan secara online dari Rutan Pakjo Palembang.

“Anggaran Dana Desa tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan desa Gunung Megang diantaranya membangun 20 Unit rumah Sehat, namun ternyata pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut, tidak ada satupun yang selesai,” ucap Jaksa saat bacakan tuntutan.

Anggaran pembangunan satu unit Rumah Sehat menelan anggaran Rp 36,4 juta, ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp 27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Dalam dakwaan kedua terdakwa juga disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan kerugian mencapai Rp422 juta lebih yang diduga masuk kantong pribadi para terdakwa.