BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Penyidik Gali Keterlibatan H.Rudi, Amnesia Jadi Senjata Akali Penyidik KPK

×

Penyidik Gali Keterlibatan H.Rudi, Amnesia Jadi Senjata Akali Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini
oplus_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Taqdir, menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan saksi Haji Rudi dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan APBD yang digelar, Kamis (27/2/2026).

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi saat sidang diskorsing, M. Taqdir menjelaskan, bahwa tim JPU mendalami secara khusus ihwal awal mula pembahasan APBD serta pertemuan yang terjadi pada 21 malam di sebuah hotel.

“Kami fokus pada momen tanggal 21 malam itu. Saksi Haji Rudi menyampaikan bahwa dirinya ditelepon oleh Iqbal Alishabana, sedangkan berdasarkan keterangan lain, justru disebutkan bahwa yang menginisiasi panggilan adalah Rudi Hatono. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena ada dua keterangan berbeda,” ujar Takdir.

Menurutnya, pertemuan tersebut diduga membahas pembagian fee untuk anggota dewan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan adanya pembicaraan terkait pembagian dana sebesar Rp1 miliar untuk pimpinan dan Rp700 juta untuk anggota dewan, yang disebut mewakili masing-masing kubu.

“Tadi kami tegaskan kembali di hadapan Majelis Hakim bahwa dalam BAP sudah jelas disebutkan, pada malam tanggal 21 itu dibahas mengenai fee untuk seluruh anggota dewan. Itu ditegaskan sendiri oleh saksi,” katanya.

Taqdir menilai, terdapat indikasi ketidakkonsistenan keterangan saksi, dalam beberapa pertanyaan, saksi mengaku lupa, namun dinilai mampu menjawab lancar saat ditanya penasihat hukum.

“Ketika ditanya JPU atau hakim, saksi sering menyatakan lupa, tapi saat ditanya penasihat hukum jawabannya nyambung. Ini menjadi perhatian kami, majelis hakim juga sudah mengingatkan bahwa status saksi bisa berubah jika tidak berkata jujur,” ungkapnya.

Selain itu, muncul pula fakta baru di persidangan bahwa selain pertemuan di lantai 15 hotel, terdapat pihak lain yang berada di area parkir hotel dan diduga ikut memantau pertemuan tersebut.

“Ternyata bukan hanya yang berkumpul di atas. Ada juga yang menunggu di parkiran hotel. Nama-nama yang muncul tentu akan kami dalami dan kemungkinan akan kami panggil untuk dikonfirmasi,” tegas Taqdir.

Dalam perkara ini, total dana yang disebut-sebut mencapai Rp 2,2 miliar, JPU menduga pembagian telah disepakati pada pertemuan tersebut, meski uang disebut belum seluruhnya terealisasi.

“Janji pemberian itu sudah ada. Untuk ketua disebut Rp1,5 miliar dan untuk anggota Rp700 juta, sesuai posisi masing-masing. Itu yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Taqdir menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji fakta-fakta lain yang muncul di persidangan, termasuk bukti elektronik yang disebut memuat dokumentasi sejumlah pihak.

“Banyak fakta persidangan yang harus kami kulik lagi. Termasuk bukti elektronik yang nanti akan kami tampilkan pada waktunya,” tutupnya.