Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korupsi ADD, Kades Tanjung Menang Divonis 1 Tahun 8 Bulan

×

Korupsi ADD, Kades Tanjung Menang Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 236 juta lebih, Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Dardanela divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi SH MH, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardanela selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang majelis hakim, saat bacakan putusan untuk terdakwa Dardanela.

Selain dijatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 236 juta, sebagai uang kerugian negara, dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu satu bulan tidak mampu mengembalikan uang sebagai kerugian negara mana harta benda terdakwa akan disita Jaksa Penuntut dan apabila harta benda terdakwa tidak mampu menutupi Uang Pengganti sebagai kerugian negara maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dardanela dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa Dardanela menyatakan sikap menerima atas vonis 1 tahun 8 bulan terhadap dirinya.