Korupsi ADD, Kades Tanjung Menang Divonis 1 Tahun 8 Bulan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 236 juta lebih, Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Dardanela divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi SH MH, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardanela selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang majelis hakim, saat bacakan putusan untuk terdakwa Dardanela.

Bagikan :

Pos terkait