BERITA TERKINIHEADLINE

Korupsi ADD Mantan Kades Pulau Betung OKI Divonis 1 Tahun Penjara

×

Korupsi ADD Mantan Kades Pulau Betung OKI Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Liansyah Idris yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dengan hukuman selama 1 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (5/4/2023).

Dalam amar putusannya sidang yang diketuai oleh majelis hakim Editerial SH MH, menilai terdakwa Liansyah sebagai mantan oknum Kades Pulau Betung telah terbukti secara sah telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 206 juta dan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman pidana menurut pertimbangan majelis hakim, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 206 juta, yang dititipkan melalui jaksa Kejari OKI, sehingga terdakwa lolos dari hukuman pidana tambahan.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa sebagai oknum Kades tidak memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari OKI, yang sebelumnya menuntut terdakwa Liansyah Idris dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Atas vonis satu tahun penjara Terdakwa Liansyah Idris, langsung menyatakan terima terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, sementara jaksa Kejari OKI Rila Febriana SH menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap beberapa fakta dari keterangan terdakwa yang mengaku bahwa proyek bangun jalan desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI dari anggaran dana desa tahun 2020 dan telah menyalahi aturan, terdakwa Liansyah Idris juga membeberkan penyusunan LPJ dana desa, disusun atas inisiatif sendiri yang telah direkayasa oleh terdakwa.

Adapun, rekayasa LPJ yang dimaksud diantaranya yakni dalam hal laporan terhadap adanya pengeluaran dana atau upah membuat jalan oleh terdakwa dibuat seolah-olah dikerjakan secara manual oleh masyarakat desa, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat.

Selain itu, dipersidangan juga terdakwa mengakui pada tahun 2019 telah mencuri start dengan menggunakan modal sendiri terlebih dahulu untuk membangun jalan di Desa Pulau Betung, yang sebagiannya dipinjamkan oleh teman terdakwa.

Modus yang dilakukan terdakwa yakni, dana desa tahun 2020 tahap pertama sebesar Rp332 juta untuk pengerjaan pembuatan jalan di Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI nyatanya dikerjakan terlebih dahulu oleh terdakwa dengan menggunakan uang pribadi yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa dan realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.