MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233 juta lebih tahun anggaran 2014, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hukuman selama Dua Tahun penjara, Senin (13/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Amar putusannya majelis hakim Menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan vonis.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sukri alias Anang juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 233 juta, jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar UP tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terang majelis.
Atas putusan majelis hakim baik pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya ataupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan oleh JPU sebelumnya, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Menuntut Terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.














