MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT.BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), yang menjerat lima terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Jum’at (17/11/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH didampingi oleh 4 hakim anggota, dihadiri JPU Kejari Muara Enim, serta dihadiri para terdakwa guna mendengarkan dakwaan secara langsung.
Kelima terdakwa tersebut diantaranya, Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Tjhayono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama, Milawarma sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan tetdakwa Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut, menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI
“Atas peebuatan para terdakwa, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar,” tegas JPU saat bacakan dakwaan.
Atas perbuatan para terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
Usai sidang saat diwawancarai melalui penasehat hukum empat terdakwa, Soesilo Aribowo dan Gunadi Wibakso n Rekan mengatakan, jika pihaknya telah mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Muara Enim, dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.
“Kami akan ajukan eksepsi untuk keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” urainya.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, disebutkan jika klien kami tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi, padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal, jika upaya akuisisi PT.SBS oleh PT.BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
“Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi,” jelasnya di hadapan awak media.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT.BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional.
“Itu keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR),” urainya.
Dengan adanya akuisisi itu, PT.BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor.
“Dalam dakwaan yang mengatakan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar itu dimana,” terangnya.
Seharusnya perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, dan dalam perkara ini tidak dilakukan oleh penyidik, sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi :
“instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara,” tutupnya.














