MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kabupaten OKI, Sumsel, Jumadi, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana Covid 181 KK, hingga menimbulkan kerugian negra sebesar Rp 162 juta, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dengan pidana penjara selama 2 tahun, Rabu (8/3/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta sebusider 6 bulan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 162 juta sebagai kerugian negara, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Tuntutan JPU, konstruksi yuridis sudah jelas bahwa dana didalam dakwaan JPU ada sebesar Rp 162 juta tersebut, sudah dikembalikan penerima pada 2021, tetapi tidak diketahui oleh pihak JPU. Nah itulah salah satu Point yang akan disampaikan dalam pembelaan kita, sehingga angka yang ditentukan itu tidak ada bukti. Namun, tetap kita serahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang telah terungkap di dalam fakta persidangan tiga minggu yang lalu,” terang kuasa hukum terdakwa, Marbolang Sibulon SH, saat diwawancarai wartawan.