Korupsi Dana KUR Mantan Kacab BNI Muara Dua Divonis 2 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tahun 2021-2022, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa ((21/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Dua dan Terdakwa Edwin Herius.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius, terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

“Mengadili, menjatuhkan terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Selatan, dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Edwin Herius, dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bagikan :

Pos terkait