Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Korupsi Dana KUR Mantan Kacab BNI Muara Dua Divonis 2 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana KUR Mantan Kacab BNI Muara Dua Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua, Edwin Herius, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar tahun 2021-2022, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa ((21/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Dua dan Terdakwa Edwin Herius.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius, terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

“Mengadili, menjatuhkan terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Selatan, dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Edwin Herius, dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, menyatakan terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muara Dua, dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.

Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.

Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur.